Minggu, 02 Mei 2010

Bank Syariah Dinilai Sulit Gantikan Bank Konvensional

JAKARTA - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah tak akan berpengaruh terhadap perilaku nasabah perbankan konvensional. Perbankan syariah dinilai belum bisa menggantikan perbankan konvensional.
Menurut ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, fatwa haram bunga bank oleh Muhammadiyah tidak akan berpengaruh sama sekali. "Kalaupun ada, sangat kecil," ujarnya kepada Tempo kemarin.Nasabah, kata dia, sudah sejak dulu mengetahui bahwa bunga bank itu haram, tapi tetap saja mereka memilih menabung di bank nonsyariah. "Terlalu besar godaan untujynenabung di bank konvensional," katanya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank konvensional. "Bunga bank itu hukumnya riba. Sedangkan barang yang riba itu hukumnya haram. Jadi, bunga bank itu haram,"kata Wakil Sekretaris Musyawarah Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Ki Ageng Abdul Fhttah Wibisono di Malang, Jawa Timur, Minggu lalu.Purbaya mengatakan masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan sistem ekonomi Barat, sehingga bank syariah sulit menggantikan posisi bank konvensional. "Bahkan 10-20 tahun ke depan masih belum bisa," ujarnya. Dia menambahkan, "Bank syariah itu komplemen untuk orang-orang alim yang benar-benar tidak mau mendapat bunga."
Sedangkan Kepala Ekonom PT Bank BNI Tbk A. Tony Prasetiantono menyatakan pengaruh fatwa haram bunga bank tidak terlalu besar. "Ada nasabah yang akan lari ke syariah, namun masih dalam batas normal, tidak akan membuat bank konvensional kolaps," katanya.Menurut Tony, nasabah bank konvensional sampai saat ini menguasai 97 persen kegiatan perbankan. Bank syariah, kata Tony, punya kesempatan untuk memperbesar porsi-nya."Dalam waktu dekatjia-ling banyak bisa memperbesar hingga 5 persen," ujarnya. Namun Tony mengatakan, untuk menaikkan jumlah tersebut hingga 10 persen, butuh waktu lama dan tidak mudah. "Bank konvensional sudah sangat mapan, akan ada pengalihan biaya jika mau mengubah dari bank konvensional ke bank syariah," dia menambahkan.
Selain itu, dia menilai respons pasar terhadap keputusan bunga bank haram oleh Muhammadiyah tidak terlalu besar."Mungkin karena masyarakat sudah tahu bunga itu riba dan haram, jadi ini hanya semacam konfirmasi saja," katanya.Hal yang sama dikatakan Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Swasta Sigit Pramono. Menurut dia, fatwa haram tidak menjadi masalah bagi perbankan konvensional. "Itu merupakan hak dari organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, hanya membatasi umatnya," katanya.
Menurut Sigit, tidak mungkin serta-merta nasabah bank konvensional berpindah ke bank syariah karena kesimpulan dari rapat Muhammadiyah itu. Sebab, saat ini bank syariah hanya menguasai 3 persen dari total pangsa dana pihak ketiga perbankan keseluruhan. "Bisa dibayangkan bagaimana perekonomian dapat ditopang dengan perbankan yang menguasai pangsa 3 persen," ujarnya.Realitasnya saat ini, menurut Sigit, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sistem bunga dan bank konvensional. "Kalau syariahnya belum komplet, malah akan menghambat," tuturnya. Kecuali, kata dia, bank sentralnya juga sudah berbentuk syariah.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Sohibul Iman mengatakan fatwa haram bunga bank adalah bentuk hak Muhammadiyah dalam menyikapi fenomena masyarakat Dia menambahkan, fatwa tersebut bukan hal baru. Pasalnya, pada 1960-an, Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa serupa. Namun saat itu masih ada dispensasi hanya di bank swasta bunga haram karena bank syariah hampir tidak ada. "Fatwa tentang fikih selalu dikaitkan dengan realitas," ujar Iman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siapapun anda bisa berkomentar sebebas anda memandang hal yang baik, itu berarti berkomentar dengan bijak dan jerinih. terimakasih atas partisipasinya